Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

78 global energI EDisi 47 I OKTOBER 2015 K arena sampai saat ini yang ko- mersial belum ada. Yang kami hadapi sebagai pelaku industri adalah bagaimana mengkomer- sialkan yang sekarang ada,” kata Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah. Menurut dia pemerintah tidak perlu membatasi perpanjangan kontrak blok migas non-konvensional hanya satu kali selama maksimal 20 tahun. Pembatasan ini akan membuat pengusaha tidak ter- tarik berinvestasi dan pengembangan migas non-konvensional akan sulit ber- jalan. Setidaknya, jika pemerintah tetap ingin membatasi perpanjangan, ia ber- harap, kontrak awalnya bisa diperpan- jang. Kontrak awal yang hanya 30 tahun dianggap kurang menarik bagi investor. Pemerintah bisa memperpanjang hingga 50 tahun. Sammy mengatakan, permintaannya untuk memperpanjang masa kontrak awal cukup beralasan. Salah satu ala- sannya pola produksi migas non-kon- vensional yang sangat berbeda dengan migas konvensional. Produksi migas konvensional sangat besar pada awal produksi dan kemudi- an menurun seiring berjalannya waktu. Sementara produksi migas non-konven- sional berkebalikannya. Produksinya hanya sedikit di awal, perjalannya pun pelan dan lambat. Blok non konvension- al baru akan mencapai puncak (peak) produksi setelah 10 tahun. Puncak pro- duksi ini bisa bertahan hingga 50 tahun. “Kalau memang pemerintah mende- ngarkan (usulan) industri, kontrak coal bed methane (CBM) bisa 50 tahun dan boleh perpanjang sekali 20 tahun. Jadi totalnya 70 tahun, itu kami tidak ada ma- salah,” ujarnya. Perpanjangan kontrak malah akan mengganggu produksi. Ketidakjelasan kontrak saat akan berakhir masanya, membuat kontraktor ragu untuk berin- vestasi. Bahkan, lebih ekstrim lagi dapat membuat kontraktor menurunkan atau menghentikan produksinya. “Untuk meningkatkannya lagi lebih susah, karena reservoir sangat sensitif. Kalau rusak untuk memulihkannya bu- tuh dua sampai tiga tahun,” kata Sammy. Sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan selain membatasi perpan- jangan kontrak. Sebelumnya, kata Sam- my, pemerintah sempat mewacanakan akan memberikan kontrak berdasarkan jumlah cadangan yang ada. Misalnya cadangan di suatu wilayah kerja migas non-konvensional akan habis sampai 60 tahun, maka kontrak akan disesuaikan dengan perhitungan cadangan tersebut. Hal tersebut kata dia lebih baik karena akan terhindar dari politasasi perpan- jangan kontrak. Rencana untuk membatasi perpan- jangan kontrak ini sempat diungkapkan oleh Direktur Jenderal Migas Kemen- terian Energi dan Sumber Daya Mine- ral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja. Pem- batasan masa perpanjangan kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait usaha migas non konvensional. Ketentuan ini merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang ke- giatan usaha hulu migas. Dalam PP 35/2004 pasal 28 disebut- kan bahwa kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Tidak ada ketentuan berapa kali perpanjang- an kontrak tersebut dilakukan. Dengan Permen yang akan diterbitkan soal mi- gas non-konvensional, perpanjangan kontrak dibatasi hanya satu kali.Djauhari Effendi,ktd Pelaku usaha keberatan dengan rencana pemerintah yang akan membatasi perpanjangan kontrak migas non-konvensional. Alasannya, industri migas konvensional masih baru dan belum ada yang berhasil hingga ke tahapan produksi secara komersial. Keberatan KontrakDibatasi

Pages Overview