Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

global energI EDisi 47 I OKTOBER 2015 77 mengeluarkan investasi hingga 700 juta dollar AS dalam kegiatan eksplorasi. Se- mentara risiko yang ada di industri ini sangat tinggi, mengingat belum ada yang berhasil menggarap proyek CBM sampai berproduksi komersial. Jika eksplorasin- ya gagal, dana yang dikeluarkan bisa hi- lang, pemerintah pun tidak bisa menang- gung kerugian dari kegiatan tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No- mor 38 tahun 2008. Revisi ini akan meng- akomodasi bentuk kontrak kerjasama CBM yang baru dan peralihan terhadap kontrak eksisting yang sedang berjalan. Kontraktor migas non-konvensional diberikan pilihan untuk menggunakan sistem kontrak kerja sama selain kontrak bagi hasil produksi (PSC). Kementerian berharap dengan ke- luarnya aturan yang baru tersebut, bisa membuat industri migas non konven- sional berkembang lebih cepat. Selama ini pengembangan migas non konvensional seperti CBM dan shale gas, berjalan lambat. Saat ini sudah ada 54 proyek CBM, tapi hanya sedikit yang masih dikembangkan oleh kontraktor. Sedangkan sisanya seperti ‘mati suri’, dan banyak kontraktor yang mengancam akan hengkang dari Indonesia. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu pun inves- tor tertarik menggarap proyek shale gas. Padahal migas non-konvensional sa- ngat penting dikembangkan di Indonesia yang sudah hampir mengalami krisis ener- gi. Data Kementerian ESDM menyebut potensi migas non-konvensional sebenar- nya lebih besar dari yang konvensional. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (TCF), lebih besar jika dibandingkan CBM yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvension- al yang hanya sebesar 153 TCF. Kontrak Dibatasi Sementara Direktur Migas Kemen- terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengata- kan, pemerintah akan membatasi masa perpanjangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas (migas) non konven- sional. Nantinya, kontraktor hanya bisa melakukan perpanjangan kontrak satu kali. Pembatasan masa perpanjangan kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM terkait usaha migas non konvensional. Ketentuan ini merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. Dalam PP 35/2004 pasal 28 disebut- kan bahwa kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang paling lama 20 tahun un- tuk setiap kali perpanjangan. Tidak ada ketentuan berapa kali perpanjangan kon- trak tersebut dilakukan. “Nanti di Peraturan Menteri ini ada pembatasan 1x20 tahun,” kata Wirat- maja. Salah satu alasan Kementerian ESDM melakukan pembatasan atas perpan- jangan kontrak blok migas non konven- sional ini adalah pertimbangan ekonomi. Pemerintah harus mempertimbangkan keuntungan yang didapat negara, dari eksploitasi sumber daya alam. Makanya, setelah kontrak perpanjan- gannya berakhir, blok migas tersebut harus dikembalikan kepada negara. Se- lanjutnya pemerintah yang akan menen- tukan bagaimana langkah selanjutnya dari blok migas tersebut. “Kalau sesuai Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 mengenai perpanjangan kontrak, jika kontraknya habis bisa diberikan ke PT Pertamina (Persero). Kalau Pertamina ti- dak mau, bisa diberikan existing contrac- tor,” ujar dia. Wirat mengatakan pembahasan me- ngenai Permen untuk migas non-konven- sional tersebut sudah selesai di Direktorat Jenderal Migas. Saat ini Permen tersebut masih dibahas di Biro Hukum Kementeri- an ESDM. Jika pembahasan hukumnya te- lah selesai, bisa langsung ditandatangani oleh Menteri ESDM. Aturan ini akan digu- nakan sebagai dasar hukum bagi pemerin- tah melelang blok migas non-konvension- al. DjauhariEffendi,kdt,CNN Banyak perusahaan yang menyetop kegiatan eksplorasi CBM-nya seperti Medco, Vico, Sugico, Dart, Ephindo, Djoko Siswanto. DIRJEN Pembinaan USAHA HULU ESDM global energI EDisi 47 I OKTOBER 201577

Pages Overview