Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

34 global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 T untutan untuk mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur itu dilontar- kan rombongan aktivis Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jawa Ti- mur di depan Wakil Gubernur Jawa Ti- mur Saifullah Yusuf pada Kamis (8/10) lalu. ”Harus direvisi karena banyak wila- yah pertambangan yang sebenarnya ada di kawasan rawan bencana,” kata Direk- tur Walhi Jatim Ony Mahardika. Alasan yang dikemukakan, kawasan tambang yang sudah ditetapkan yakni di pesisir Jawa Timur merupakan wilayah rawan bencana. Disamping itu, pantai selatan merupakan area konservasi ha- rus dilindungi agar tidak rusak.”Misalnya saja penambangan pasir besi yang ada di Malang selatan itu memang merusak lingkungan karena di wilayah hutan lin- dung,” katanya. Ia mencontohkan, di pantai selatan Jawa Timur, seperti Lumajang, Jember, Malang tidak boleh ditetapkan seba- gai wilayah izin pertambangan. Pasal- nya, wilayah itu ditetapkan sebagai area bencana.”Tetapi kenapa kok sampai di- keluarkan izin penambangan seperti di Lumajang,” tandasnya. Dengan perubahan RT/RW itu maka pemerintah bisa segera melakukan kon- servasi terhadap area yang rusak karena adanya penambangan.”Kalau tidak se- gera dibenahi maka kerusakan yang ter- jadi semakin parah,” tegasnya. Selain mengubah RTRW Jatim, Pemprov juga diminta untuk melaku- kan moratorium izin tambang. Sa- yangnya, usulan itu kurang mendapat tanggapan.”Kalau usulannya memang dari daerah yakni kabupaten/kota teta- pi yang berwenang memutuskan adalah pemerintah pusat,” kata Saifullah Yusuf. Bahkan, beberapa hari kemudian, Gu- bernur Jawa Timur Soekarwo mengisya- ratkan tidak akan menutup pertambang- an pasir besi di wilayah pesisir selatan Jawa Timur dengan alasan sudah men- dapatkan izin.”Perusahaan berizin ti- dak mungkin ditutup karena kebutuhan bahan baku untuk pembangunan terus berlangsung,” ujar Soekarwo. Menurut dia, Pemprov saat ini masih mendata berapa banyak tambang ilegal dan memang harus dilarang, sedangkan tambang yang bisa diurus perizinannya akan diberikan kesempatan saat me- lakukan perbaikan.”Hal ini untuk meng- antisipasi kerusakan alam akibat proses pertambangan, dan deposit dana untuk keperluan reklamasi wilayah tambang,” PERTAMBANGAN Bisnis pertambangan pasir besi menjadi ladang usaha yang menggiurkan di Jawa Timur. Selain cadangan yang besar, mencapai 698.705.600,18 ton, permintaan pasar juga cukup tinggi. Kondisi itu membuat harganya melonjak naik PasirBesi, LadangBisnis MenggiurkandiJatim Pasir besi Lumajang, Jawa Timur

Pages Overview