Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 49 gai komoditas, sudah ada dasar hukum- nya. “Dalam undang-undang migas yang berlaku saat ini, sudah ditentukan kalau migas itu diprioritaskan untuk mengge- rakkan ekonomi, bukan sebagai komo- ditas. Jadi, bukan lagi sekadar paradigma yang harus diubah, ada aturan hukum- nya,” ungkap Andang dalam Joint Con- ventional Balikpapan 2015 yang digelar asosiasi industri kebumian dan energi di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada 5-8 Okrober lalu. Dia mengungkapkan, KEN juga te- lah mematangkan ketentuan tersebut dan memasukannya dalam usulan RUU migas. Para pelaku sektor ini, kata dia, akan diwajibkan memaksimalkan sektor menengah dan hilir dalam mengelola energi.“Sebenarnya kami ingin tahun depan sudah berlaku. Tapi, karena su- dah dekat, kami berharap 2017 sudah mulai diberlakukan dengan tegas. Kalau memang berjalan, saya yakin, 2025 kita sudah tidak lagi membahas berapa hasil dari produksi migas atau harganya di pa- sar internasional. Yang kita bahas, bagai- mana kebutuhan migas untuk industri baja atau produk lainnya di dalam nege- ri, supaya ekonomi bergerak,” ulasnya. Andang juga setuju jika aktivitas pe- ngolahan migas dipusatkan di daerah penghasil utama, seperti Kaltim. Selain untuk memeratakan pembangunan, hal tersebut dinilai lebih efisien karena in- dustri tak perlu lagi menciptakan infra- struktur untuk menyalurkan energi ke satu daerah saja, dengan alasan pendu- duk yang banyak.“Harusnya memang di- penuhi di Kaltim dulu, baru diekspor ke Pulau Jawa atau luar negeri. Saya setuju, namun kita harus akui, implementasi- nya tak semudah yang banyak dipikirkan orang,” beber dia. Dalam event tersebut, Andang juga menyampaikan sejumlah usulan KEN untuk menjaga cadangan dan tingkat produksi migas di Tanah Air. Dalam usulan yang terbagi atas lima poin itu, dia menyampaikan bahwa selu- ruh pihak, terutama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memperketat pendataan terkait potensi sumur migas, serta masalah yang menghambat real- isasinya sebagai cadangan nasional. “Ada sejumlah kendala, baik dari tek- nis maupun nonteknis. Namun keba- nyakan memang nonteknis. Karenanya, mesti ada pembicaraan antara instansi terkait, seperti SKK Migas dengan pihak- pihak lain di luar ranah migas ini,” ung- kap pria yang juga anggota Dewan Ener- gi Nasional (DEN) itu Untuk mencapai quick win 6 bu- lan, KEN sudah melakukan kajian permasalahan dan usulan rekomendasi, baik terkait persoalan teknis maupun non-teknis. Sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 ini, beberapa hal penting yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut: Komite Eksplorasi Nasional telah mengi- dentifikasikan potensi penambahan ca- dangan migas nasional sejumlah 5,2 Mi- lyar Barrel Minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14 TCF Gas) inplace dari 108 Struktur (status 01.01.2015) dari sumur-sumur penemuan migas (dis- covery) yang sudah terbukti lewat test berisi migas, akan tetapi belum ditingkatkan statusnya menjadi cada- ngan nasional. Telah dilakukan pertemuan pertama dengan KKKS yang memiliki sumur-su- mur discovery tersebut untuk memulai pendataan masalah-masalah yang meng- hambat realisasinya menjadi cadangan nasional. Terdapat exploration targets berupa prospek-prospek dari berbagai KKKS yang telah dibor dan ada indikasi migas tetapi tidak di-test sejumlah 16,6 Milyar Barrel Minyak Equivalent dari 120 struk- tur (status01.01.2015). Sampai saat ini struktur-struktur ter- sebut tidak diprioritaskan oleh KKKS yang bersangkutan untuk dieksplorasi lebih lanjut karena berbagai masalah, yang mana kalau dalam 1-4 th ke depan masalah-masalah tersebut bisa kita atasi bersama maka pemerintah akan menda- patkan manfaat ditemukannya cadan- gan-cadangan baru migas tersebut. Komite Eksplorasi Nasional merekomen- dasikan perijinan satu atap, satu pintu, satu meja untuk mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia. Keru- mitan jenis dan proses perijinan mi- gas yang memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar harus dihentikan. Kemudahan bagi investor untuk ber-in- vestasi diwujudkan dengan pengurusan perijinan oleh instansi pemerintah c.q Ditjen Migas ke instansi yang mengelu- arkan ijin. Seluruh perijinan dapat di- proses dan dikendalikan dari dan oleh pemerintah sendiri. Salah satu contoh kasus: Penawar- an terbaru Tender Blok-blok Migas via Web - dimana nantinya ketika sudah didapatkan pemenangnya: Penanda tanganan kontrak hanya akan dilakukan setelah urusan Tumpang Tindih Lahan, IPPKH. Izin Lingkungan, Izin Prinsip dan Izin Lokasi di Daerah, Tumpang Tindih Regulasi dalam area yang akan di-award sudah dituntaskan sepenuhnya (Clear & Clean) oleh Pemerintah c.q. Ditjen Migas (bukan oleh KKKS). Dengan demikian nantinya setelah penandatanganan kon- trak KKKS bisa langsung bekerja. Rekomendasi tentang pengelolaan Data Migas. a. Sunset Policy serta enforcement ke- terbukaan data, b. Exemption Data Migas dikeluarkan dari Kriteria PNBP, c. Penguatan kelembagaan pengelola- an data, termasuk penguatan infrastruk- tur dan pembiayaan oleh Negara. 5. Rekomendasi untuk dicabutnya Pe- raturan Pemerintah ( PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak peng- hasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2010 menjadi sebuah momok investasi eksplorasimigas di Indonesia. PP ini ber- sifat kontroproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan se- cara signifikan oleh pemerintah. PP ini juga membatasi ruang bagi Pemerintah untuk membuat Kontrak dengan meng- gunakan Blok Basis yang mana akan menunjang terjadinya kegiatan eksplo- rasi secara masif di Indonesia. Lebih jauh lagi, apa yang diatur di dalam PP No. 79 tahun 2010 ini sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan SKKMigas yang tertuang di dalam PTK. “PP 79 tahun 2010 juga menghilang- kan prinsip assume and discharge yang merupakan ciri khas dari sistem PSC dan menjadi daya tarik bagi investor.Dengan adanya PP No.79 tahun 2010 ini terbuka kemungkinan bahwa Pemerintah digu- gat di Arbitrase Internasional karena bertentangan dengan kontrak PSC. “an- das Andang. bertentangan dengan kon- trak PSC.Danang Agung 1 2 3 4 global energI EDisi 48 I NOVEMBER 201549

Pages Overview