Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

48 global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 B erbagai usulan KEN di antaranya transformasi sumur penemu- an menjadi cadangan nasional, Eksplorasi lanjut struktur ber- indikasi migas, Reformasi perizinan, keterbukaan data dan Pencabutan PP No. 79 tahun 2010 tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Komite Eksplo- rasi Nasional (KEN) yang dibentuk sejak 12 Juni 2015 dengan misi meningkatkan Reserve Replacement Ratio (RRR) >75% dalam 5 tahun dengan menemukan cadangan-cadangan migas baru dan se- kaligus mempercepat proses penemuan cadangan migas yang semula 6-10 tahun menjadi 3-5 tahun sejak block award sampai discovery. Hadirnya komite yang khusus mena- ngani eksplorasi ini, konon penyebab- nya, eksplorasi migas kita ini lesu. Tidak terlalu banyak penemuan baru. Apalagi harga minyak menurun separuh diban- ding Juniā€“Juli 2014. Selain itu, sudah dirasakan lebih dari 10 tahun terakhir banyak aturan yang menghambat eksplo- rasi. Situasi ini membuat kegiatan sema- kin sulit. Tidak ada penemuan cadangan migas skala besar. Jadi, KEN diharapkan menjadi jawaban dari pemerintah bagi pelaku dan masyarakat migas Indonesia agar ada terobosan. Dalam paparanya Ketua KEN Andang Bachtiar tak dapat ditampik, produksi energi mentah seperti minyak dan gas bumi (migas) telah menjadi sumber pe- masukan utama negara dalam puluhan tahun belakangan. Meski eksplorasi dan produksi tetap digenjot, pola tersebut akan coba dihapuskan, dengan mengalo- kasikan energi dalam sektor menengah atau hilir. Baik pemerintah maupun ang- gota legislatif harusnya tak lagi menyan- darkan pemasukan negara lewat aktivi- tas pertambangan di sektor hulu migas. Bahkan, kata dia, komitmen untuk tak terus-menerus menjadikan migas seba- REGULASI KENSoroti Tumpang TindihRegulasiMigas Mempermudah eksplorasi dan meningkatkan cadangan produksi migas terus menjadi perbincangan hangat pelaku industri hulu migas. Selain itu aturan-aturan penghambat dan tumpang tindih yang membuat percepatan eksplorasi migas terkadang harus tertunda perlu dievaluasi jika perlu dihapuskan. Hal tersebutlah yang menjadi konsens Komite Eksplorasi Nasional (KEN) untuk mendorong percepatan eksplorasi migas di Indonesia. Andang Bachtiar KETUA KOMITE EKSPLORASI NASIONAL

Pages Overview