Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 19 jutan kerjasama jangka panjang untuk pembangunan ekonomi dan kemakmu- ran Papua.” “Surat itu benar-benar menjadi angin surga bagi Freeport. Apalagi pemerintah aktif merevisi aturan pertambangan,” kata ahli hukum sumber daya alam dan pengajar di Universitas Tarumanegara Jakarta, Ahmad Redi. Harga saham Freeport -McMoran berge- liat naik. Pada pembukaan harga 12,92 do- llar AS per lembar ketika penutupan harga merambat naik ke angka 13,46 dollar AS. Tren kenaikan itu terus berlangsung di bur- sa New York hingga keesokan harinya, de- ngan nilai tertinggi mencapai 14,20 dollar AS per lembar saham. Marwan menolak dengan tegas atas upaya divestasi oleh PT FI melalui Ini- tial Public Offering (IPO) di lantai bur- sa. Karena tidak sesuai amanat UUD 1945 pasal 33, menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergu- nakan untuk sebesar-besarnya kemak- muran rakyat. Perumusan pasal tersebut pada hakekatnya merupakan perwujudan sa- lah satu tujuan terbentuknya negara Indonesia, yaitu untuk memajukan kese- jahteraan umum.Bahwa Hak Menguasai oleh negara memberikan konsekuensi bahwa rakyat secara kolektif memberi- kan mandat kepada negara untuk mem- buat kebijakan (beleid), tindakan peng- urusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. Demikian juga berlaku bagi PT FI. Perusahaan asing itu selama ini menjadi anak emas pemerintah dalam ‘meng- urus’ kekayaan tambang bumi Papua, karena kesalahan kebijakan masa lalu. Sehingga porsi kepemilikan saham In- donesia tidak bergerak naik, masih bertengger di angka 9,36 persen. Sung- guh ironis . Sebagai pemilik kekayaan sumber daya (SDA),Indonesia seharus- nya memiliki porsi saham yang dominan sebagai pengendali. Pasal 112 UU Nomor 4 tahun 2009 ten- tang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan, setelah lima tahun berproduksi badan usaha peme- gang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) milik asing wajib mendivestasikan saham kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional. Tidak ada klausul tentang IPO. Pengamat pertambangan yang juga anggota DPR Komisi VII dari Frak- si Demokrat, Kurtubi pun demkian. Ia berpendapat divestasi saham PT FI se- baiknya tidak melalui mekanisme IPO. Sebab bila ditawarkan kepada publik di bursa bisa saja saham tersebut dibeli pi- hak asing. Sementara itu, Wakil Ketua Komi- si VII, Satya Widya Yudha menegaskan maksud dan tujuan dari divestasi saham PT FI tentu agar kepemilikan negara menjadi lebih besar. Apabila pemerintah tidak sanggup, maka ditawarkan ke- pada BUMN. Apabila BUMN tidak bisa mengambil divestasi saham itu bisa diserahkan ke daerah. Apabila daerah ti- dak sanggup maka ditawarkan ke swasta nasional dan seterusnya. “ Kalau mela- lui IPO apa bisa menjamin sepenuhnya menjadi milik nasional?” tambahnya. Marwan juga menjelaskan, kewajib- an menambah porsi kepemilikan saham pemerintah menjadi 20 persen sampai akhir 2015menyebabkan PT FI akan mendivestasikan 10,64 persen kekurang- annya tahun ini. Bila dari jumlah itu sa- ham yang akan didivestasikan melalui IPO sama halnya mengurangi porsi sa- ham pemerintah. Jumlah 10,64 persen itu sudah jelas ditujukan kepada negara dalam hal ini pemerintah. Sementara bila melalui IPO divestasi menjadi tidak jelas siapa yang dituju kepemilikannya. Ini yang bisa me- ngurangi porsi pemerintah dari haknya memperoleh saham PT FI 10,64 persen. Ia menyarankan pemerintah memben- tuk perusahaan patungan yang melibatkan BUMN untuk membeli saham PT FI. Kon- sorsium diperlukan untuk memperkuat pendanaan. Perusahaan patungan itu bisa menjadi sarana masuk bagi pemerintah daerah secara tak langsung. Sementara itu PT Aneka Tambang Tbk menyatakan kesiapannya menyerap saham divestasi Freeport bila ditunjuk oleh pemerintah. Aneka Tambang juga sanggup dalam mengelola tambang ba- wah tanah seperti yang dikerjakan PT FI di Papua. “Kami siap ambil divestasi (saham PT FI). Soal dana, sudah ada pihak ketiga yang menyatakan berniat memberikan pinjaman,” kata Tedy Badrujaman Di- rektur Utama PT Antam, dalam rapat de- ngar pendapat dengan Komisi VII, Rabu lalu di Jakarta. global energI EDisi 48 I NOVEMBER 201519

Pages Overview