Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 27 P emerintah akhirnya menunda revisi Peraturan Pemerintah No- mor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Per- tambangan Mineral dan Batubara. Revisi ini menunggu sampai selesainya Un- dang-undang Minerba baru. Praktis ren- cana perpanjangan kontrak Freeport pun ditunda. Bagaimana menyikapai berbagai persoalan revisi UU Minerba dan kontrak Freeport ini berikut ini petikan wawancara wartawan Global Energi, Bambang Sudar- to dengan Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau Indonesian Mining Association (IMA) yang juga mantan Dirut PT Newmont Indonesia, Martiono Hadi- anto di Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah dan DPR tengah mere- visi UU Minerba ke dalam Prolegnas tahun depan. Apa pendapat Anda? Prolegnas untuk perbaikan UU Minerba 2009 sebetulnya bagus. Namun yang tetap saya tanyakan ada gunanya nanti proleg- nas kalau yang merancang tidak paham. Nanti salah lagi. Tapi apakah mereka mau dengar asprasi kita dari Indonesian Mining Association. Sebab dalamUndang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pemerintah tidak pernah dengar aspirasi asosiasi pengusaha (IMA). Waktu itu IMA membagi buku putih kepada perancang UU Minerba.Namun lantaran banyak kepentingan politik tidak memikirkan jangka panjang maka harus di- ubah lagi. Beginilah jadinya. Jadi prolegnas tidak penting? Siapa bilang prolegnas tidak penting. Penting itu, demi terciptanya iklim in- vstasi dan kepastian berusaha di bidang usaha tambang. Selama ini dua syarat itu tidak lagi dirasakan oleh pengusaha. Anda tahu berapa izin yang harus diurus untuk sekarang? Ada 248 jenis izin harus dikantongi perusahaan tambang untuk bisa menjalankan operasinya. Kalau kita tidak bisa memenuhi itu tiap tahun kita dihukum. Itu hanya formalitas Apa hal penting bagi API terkait revisi UU Minerba itu? Peraturan dan perundangan seyog- yanya bisa merujuk UU 12/2012 yaitu ten- tang UU penyusunan asas-asas yang baik dalam menyusun perturan perundangan. Artinya, Prolegnas harus jelas dulu tu- juannnya apa. Kejelasan tujuan, misalnya untuk meningkatkan kandungan mine- ral, meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan kesempatan kerja, mening- katkan perolehan pajak , dan ke empat memenuhii kebutuhan dalam negeri. Kedua, asas keadilan harus ditegak- kan. Dengan adanya peraturan baru perusahaan dikenakan PPh badan 25%, sementara yang lama masih PPh 35%. Bagaimana ada rasa keadilan di sini, perusahaan tambang yang jelas -jelas memberikan kontribusi 80% pendapat- an negara sektor tambang dipajaki lebih dibandingkan perusahaan baru.Terus yang penting adanya kepastian hukum. Ada pasal kontroversial yang bertentangan satu dengan yang lain. Ini perlu diperbaiki. Bagaimana terkait persoalan kon- trak perpanjangan Freeport? Selama ini semua pernyataan serba kualitatif. Ini menjadi citra yang kurang baik bagi perusahaan pemegang kuasa pertambangan, misalnya tidak membe- rikan manfaat yang lebih bagi negara. Saya yakin Freeport menyumbang 60% sampai 70% pendapatan bagi negara. Ini bicara data ya? Jadi keberadaan Free- port berdasarkan data masih tetap lebih menguntungkan bagi negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia. Mengenai kewajiban Freeport divestasi 10,36% ? Ini juga citra, citra semua nya kualitatif. Pemerintah kurang terbuka kalau bicara data. Untuk membeli saham Freeport duit- nya dari mana? Saham 10,64% yang akan didivestasikan nilainya mencapai sekitar 1,5 bilion dollar AS atau empat kali dari divestasi Newmont. Dan ini kalau pem- belian jelas dilakukan pemerintah artinya pemerintah melanggar prioritas penggu- naan anggaran (APBN).Anggaran pemerin- tah untuk apa? Untuk membangun sarana dan prasarana tapi dengan itu berarti pe- merintah menggunakan anggaran untuk membeli saham atau equity. Tidak ada itu dalam prioritas penggunaan anggaran. Jadi bagaimana agar Pemerintah mem- eroleh manfaat lebih? Apa perlu dilaku- kan IPO (Initial Public Offering) di bursa? Saya pribadi lebih setuju IPO. Karena peraturan di bursa sangat ketat. Bursa akan menghukum perusahaan yang breng- sek . Perusahaan yang brengsek akan turun nilai sahamnya, karena keterbukaan infor- masi keuangan. Yang penting memberi manfaat yang lebih bagi negara. Bukan ma- salah penting kepemilikannya, yang lebih penting ada manfaat. Kembali ke masalah data. Jadi berapa kontribusi Freeport ke- pada Indonesia itu ada datanya. Jangan langsung memberi penilaian yang salah atau sembarangan sehingga hanya citra yang mengemuka. Ini menyesatkan.  Martiono Hadianto KontrakFreeport,Semua PernyataanSerbaKualitatif global energI EDisi 48 I NOVEMBER 201527

Pages Overview