Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 13 SUDIRMAN SAID MENTERI ESDM saham PTFI di bursa negeri Paman Sam naik hingga 4 persen. Sudirman segera membantah adanya sekenario perpan- jangan kontrak Freeport tersebut. Tarik ulur kepelikan kontrak Freeport sebelum ini juga terlihat dari nota kese- pakatan (MoU) yang pernah dibuat an- tara Pemerintah Indonesia dan Freeport. Dua kali MoU pernah ditandatangani pada 2014 dan diperpanjang pada awal tahun ini. Hanya saja, Presiden Jokowi mengajukan lima syarat yang harus di- penuhi terlebih dahulu oleh Freeport untuk bisa memperpanjang kontraknya. Sebelum itu, pada 2009, status kon- trak perusahaan juga pernah diusik ke- tika UU Minerba dibahas pada 2009. Berbekal UU ini, Pemerintah Indonesia berusaha merenegosiasi kontrak pada 2011. Namun demikian, renegosiasi tidak berjalan mulus dan syarat seperti mem- bangun smelter ditolak oleh Freeport. Namun drama isu perpanjangan kon- trak Freeport akhirnya terjawab setelah pemerintah memberi sinyal pembatal- an rencana revisi PP No 77/2015 seba- gaimana disampaikan Menteri Ener- gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (3/11/2015). Meski tak terang-terangan menyebut peme- rintah membatalkan revisi PP 77/2014, Sudirman mengatakan, “Tampaknya revisi PP, kami proses bersama dengan penataan Perundang-Undangan Miner- ba.”. Masalahnya, pemerintah dan DPR rencananya baru membahas revisi UU Minerba pada masa sidang DPR tahun depan. Apalagi, hingga kini, pemerintah juga belum menyampaikan rancangan revisi UU Minerba ke DPR lantaran pe- merintah masih fokus membahas revisi UU Migas. Dengan begitu, perpanjangan kontrak karya serta pelepasan saham FI tampak- nya harus kembali ke PP 77/2014. Di mana, pertama, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa di lakukan dua ta- hun menjelang kontrak berakhir. Karena kontrak karya baru berakhir 2021 men- datang, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak 2019 mendatang. Kedua, pelepasan saham Freeport harus kepada pemerintah terlebih dulu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu Peme- rintah Daerah, dan hingga Badan Usaha milik Daerah. Dengan kata lain, Sudirman Said akan melakukan relaksasi perpanjang- an kontrak karya pertambangan mela- lui parlemen setelah gagal meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Ta- hun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Upaya merevisi sejumlah ketentuan per- panjangan kontrak dalam PP 77 akan dilakukan dengan mengamandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “PP 77 mungkin akan ditunda dan dikaitkan dengan peninjauan UU (Mi- nerba). Kan sebetulnya yang disarankan oleh Panitia Kerja, kami diminta melihat perundangan keseluruhan mulai dari UU, PP sampai Permen (Peraturan Men- teri),” ujar Sudirman. Ia mengungkapkan, di tempuhnya mekanisme perubahan PP 77 melalui revisi UU Minerba bersama Komisi VII DPR RI dilakukan guna menyeleraskan sejumlah peraturan seiring dengan im- plementasi dan konsistensi dari pelaksa- naan UU itu. Berangkat dari hal tersebut, ia pun belum dapat memastikan klausul apa saja yang akan dibahas dalam RUU Mi- nerba. “Mungkin kita akan memilih jalur itu. Agak lama tapi lebih komprehensif. Dan semua tergantung kebutuhan,” ujar mantan Direktur Utama PT Pindad (Per- sero) ini. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat juga tak menampik pemerintah membatalkan revisi PP No 77/2014 karena banyak pihak menentang revisi PP itu dan menyarankan pemerintah merevisi UU Mi- nerba saja. “Kalau UU direvisi ngapain juga PP 77 itu direvisi. Artinya kan tidak perlu global energI EDisi 48 I NOVEMBER 201513

Pages Overview