Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

GE 48 web

global energI EDisi 48 I NOVEMBER 2015 35 kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. Dijelaskan, alasan pemerintah tetap mengizinkan penambangan karena pa- sir besi sangat dibutuhkan bagi bahan bangunan dan berbagai macam industry lainnya. Karena itu, sepanjang meme- nuhi aturan, penambangan pasir besi tidak bisa dihentikan.”Kalau memang sesuai dengan aturan dan tidak melang- gar memang kami merekomendasikan agar beraktifitas kembali,” jelasnya. Sekadar diketahui, pasir besi adalah sa- lah satu hasil dari Sumber Daya Alam yang adadiIndonesiadanmerupakansalahsatu bahan baku dasar dalam industri besi baja dimana ketersediaannya dapat dijumpai di daerah pesisir seperti di pesisir pantai Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kabupaten Lombok Timur (NTB). Selain sebagai bahan baku industri baja, pasir besi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri semen dalam pembuatan beton. Pasir besi yang mempunyai kandungan Fe2O3, SiO2, MgO dan ukuran beton 80- 100 mesh berpotensi untuk digunakan sebagai pengganti semen dalam produksi beton berkinerja tinggi.”Banyak yang membutuhkan seperti pabrik semen, ba- han bangunan dan sebagainya,” jelasnya. Ony mengaku, data dari Walhi Jatim, cadangan pasir besi di Jatim mencapai 698.705.600,18 ton. Dari jumlah itu, ter- sebar di beberapa wilayah di pesisir se- latan Jatim seperti Pacitan 17.346.032,53 ton, Trenggalek 58.398.331,88 ton, Tulungagung 7.449.445,51 ton, Blitar 72.604.424,89 ton, Malang 155.184.211,88 ton, Lumajang 77.103.765,45 ton, Jember 309.892.652,89 ton dan Banyuwangi 726.744,15 ton.”Kalau cadangannya me- mang sangat besar,” katanya. Menurut dia, banyaknya permintaan pasir besi di Jatim membuat aktivitas pe- nambangan liar tetap berlangsung. Har- ga pasir besi pun sangat mahal sehingga membuat penambang lebih tertarik me- nambang pasir besi daripada pasir gu- nung. Sampai tahun 2013, ada 13 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir besi yang ada di Jawa Timur. 13 WIUP itu diantaranya dikeluarkan kabupaten Paci- tan, Trenggalek, Blitar, Malang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi.”Jadi kalau dari data yang kami terima pada tahun 2013 sudah ada 12 WIUP yang diterbitkan ma- sing-masing daerah,” katanya. Ony mencontohkan, untuk wilayah Lumajang saja, potensi kerugian negara mencapai Rp11,4 triliun, akibat praktik tambang pasir besi di Lumajang.Jumlah itu didapat dari praktik tambang pasir besi yang berlangsung sejak 2011 dengan rata-rata truk per hari mencapai 500 unit dan harga pasir besi dunia 36 dollar AS per ton.”Potensi kerugian sangat besar, eksploitasi dilakukan sejak tahun 2011,” katanya. Hitungan Walhi menggunakan rumus sederhana. Rata-rata dalam sehari ter- dapat 500 truk pasir yang keluar meng- angkut pasir besi. Jika satu truk rata-rata mampu mengangkut 35 ton pasir, maka dalam satu tahun terdapat 6.387.500 ton pasir besi yang keluar dari Lumajang. Jika dirupiahkan dengan kurs dolar ra- ta-rata Rp10 ribu, dengan harga pasir besi 36 dollar AS per ton maka dalam satu tahun potensi kerugian negara men- capai Rp2,3 trilun. Maka dalam lima tahun praktik tam- bang berlangsung kerugian negara akan mencapai Rp11,5 triliun. “Jumlah itu se- tara dengan jumlah 9 tahun APBD Luma- jang dengan estimasi Rp1,3 trilun per ta- hun,” kata Onny. Hendrik Siregar, Koordinator Jari- ngan Advokasi Tambang menegaskan, tingginya permintaan pasir besi dise- babkan karena investasi skala besar di pesisir selatan Jawa tentu tidak lepas dari proyek Jalur Lintas Selatan yang digagas dalam MP3EI. Proyek JLS ini lah yang juga memicu investasi besar sperti Smelter dan pertambangan dan cenderung mengabaikan keselamatan rakyat.’”Karena banyak pembangunan dan proyek infrastktur jadi permintaan pasir besi sangat tinggi,” tegasnya. Di sisi lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Dewi J Putriatni mengatakan, pihaknya sudah menurun- kan tim teknis untuk melakukan evaluasi 61 perusahaan tambang di Lumajang.”Tim berjumlah 25 personel dan dibentuk seba- gai landasan pemerintah untuk melakukan tindakan terkait permasalahan tambang di daerah tersebut,” katanya.Di bawah ken- dalinya, ia mengecek langsung kegiatan pertambangan pasir yang izinnya dikeluar- kan sejak 2008 sampai 2014, sekaligus me- mastikan pertambangan yang izinnya ma- sih berlaku dan tidak melanggar ketentuan maka akan kembali diberi izin berproduksi kembali.BudiPrasetiyo global energI EDisi 48 I NOVEMBER 201535

Pages Overview