Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

Pialang Indonesia Edisi 22 Juni 2014-s

27 dari 80%. Batas nilai tender offer yang diperbolehkan pun maksimal 80%. Pada peraturan lama, tak ada ketentuan yang membatasi ni- lai maksimum akuisisi terhadap perusahaan terbuka sehingga akuisisi saham bisa dilakukan hingga 100%. Jika porsi kepe- milikan pengendali baru masih kurang dari 100%, pengendali baru diwajibkan untuk melakukan tender offer atas sisa saham yang belum terserap. Paska tender offer, pengendali baru diwajibkan untuk me- lepas kembali saham ke publik (refloat) dalam kurun waktu dua tahun. Namun biasanya, dalam proses refloat ini pemegang saham selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai macam alasan, salah satunya soal harga saham yang belum sesuai dengan harga ketika tender offer dilakukan. Wajar saja, harga saham ketika tender offer biasanya menggunakan patokan harga ra- ta-rata tertinggi dalam 90 hari terakhir atau 12 bulan terakhir. Sehingga, jika harga refloat tak sama dengan harga ketika ten- der offer, maka pengendali baru harus menanggung kerugian. Karena takut menanggung rugi, akhirnya proses refloat pun selalu tertunda-tunda. Dalam peraturan lama, Otoritas pasar modal yang kala itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan perpanjangan waktu setiap enam bulan setelah masa refloat habis. Itu artinya, pemegang saham pengendali baru bisa terus menunda proses refloat sampai dengan kondisi harga saham- nya sesuai. Karena pergerakan pasar yang tak bisa ditebak, penundaan refloat pun bisa berlangsung hingga bertahun-ta- hun. Alhasil, kondisi tersebut membuat saham publik di emiten tersebut sangat minim untuk waktu yang lama sehingga me- nyebabkan transaksi sahamnya di pasar menjadi tidak likuid. Jika jumlah emiten yang dalam kondisi seperti ini banyak, su- dah bisa ditebak, efeknya akan berpengaruh kepada likuiditas perdagangan saham di BEI secara keseluruhan. Saham yang tidak likuid biasanya akan dijauhi oleh investor sehingga masuk dalam kategori saham tidur. Dan saham-sa- ham tidur inilah yang biasanya menjadi target backdoor listing (IPO lewat pintu belakang) oleh perusahaan-perusahaan yang ingin masuk bursa dengan cara efisien. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rach- man mengatakan pembatasan akuisisi saham perusahaan terbuka tersebut ditujukan untuk menjaga agar saham publik yang beredar di pasar tetap pada porsi 20%. Melalui ketentuan baru ini, Otoritas pasar modal sepertinya berupaya melakukan tindakan preventif guna mencegah ter- jadinya penundaan proses refloat yang bisa mengganggu likuidi- tas pergerakan saham di pasar. Pasalnya, ketika porsi saham publik sudah terjaga pada level 20%, maka pengendali baru tak perlu lagi melakukan refloat yang pada praktiknya sulit dilakukan. PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA versi ATURAN BARU 1. Pihak yang melakukan Pengambilalihan hanya dapat melakukan Pengambi- lalihan yang mengakibatkan kepemilikan langsung dan/atau tidak langsung paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh saham yang disetor penuh dalam Perusahaan Terbuka. 2. Dalam hal Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 mengaki- batkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka sebesar 80 % (delapan puluh perseratus), maka Pengendali baru tersebut tidak diperbole- hkan melakukan Penawaran Tender Wajib. 3. Dalam aturan baru ini, tidak diatur soal kewajiban refloat Sumber: Draft revisi peraturan OJK nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA versi ATURAN LAMA 1. Tidak ada batasan maksimum nilai akuisisi perusahaan terbuka 2. Jika nilai akuisisi kurang dari 100%, Pengendali baru diwajibkan melakukan tender offer terhadap sisa saham. 3. Paska tender offer, pemegang saham pengendali baru wajib melakukan refloat minimal 20% dalam kurun waktu dua tahun sejak tender offer. 4. Bapepam dan LK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan refloat selama 6 bulan jika terjadi kondisi sebagai berikut: a) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut; b) Bursa Efek di mana saham Perusahaan Terbuka dicatat dan diperdagangkan ditutup; c) Perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dihentikan; d) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, dan/atau pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; e) Harga saham pada masa pengalihan kembali tidak pernah sama atau lebih tinggi dari harga Penawaran Tender Wajib; Sumber: Kep-264/BL/2011 MARKET NEWS

Pages Overview