Please activate JavaScript!
Please install Adobe Flash Player, click here for download

Pialang Indonesia Edisi 22 Juni 2014-s

25 U paya otoritas pasar modal untuk menggenjot likuiditas pasar saham terus dilakukan. Salah sa- tunya adalah dengan mengharmonisasi sejumlah aturan, mulai dari regulasi soal satuan perda- gangan (lot size) dan fraksi harga, minimal free float, batasan minimal IPO, hingga pembatasan akuisisi saham perusahaan publik. Pada awal tahun tepatnya 6 Januari 2014, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan perubahan lot size dan fraksi harga. Untuk lot size diubah dari 1 lot sebanyak 500 lembar menjadi 100 lembar. Selanjutnya, maksimum volume order di pasar reguler dan pasar tunai diubah dari 10.000 lot menjadi 50.000 lot. Untuk fraksi harga diubah dari 5 kelompok harga menjadi 3 kelompok harga. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KEP-00071/BEI/11-2013 Lalu pada 20 Januari 2014, BEI merilis aturan baru soal batasan saham yang beredar di publik (free float) baik untuk calon perusahaan yang akan melakukan IPO (initial public offering) maupun perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014. Beleid yang merevisi peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham itu berlaku efektif 30 Januari 2014. Bagi emiten yang tak patuh terhadap ketentuan baru tersebut akan dikenakan sanksi biaya pencatatan yang lebih besar hingga sanksi dikeluarkan paksa dari bursa alias delisting. “Perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten dan perusahaan tercatat serta MENJAGA ‘RUANG PUBLIK’ DI EMITEN MARKET NEWS

Pages Overview