12 sosialisasi undang-undang ri nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dinas sosial aceh besar www.kanalinspirasi.com kanalinspirasi kanalinspirasi @kanalinspirasi kanalontv edisi iii 01 desember - 06 desember 2019 16 halaman undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia menimbang : a. bahwa negara kesatuan republik indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara,termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hakasasi manusia yang sama sebagai warga negara indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat indonesia merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, man- diri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; d. bahwa undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk un- dang-undang tentang penyandang disabilitas; mengingat; a. pasal 20, pasal 21, pasal 28h ayat (2), pasal 28i ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan pasal 28j undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945; dengan persetujuan bersama; dewan perwakilan rakyat republik indonesia presiden republik indonesia dan undang-undang tentang penyandang disabilitas memutuskan: menetapkan: ketentuan umum bab i pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 2 kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabili- tas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. 3 diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas. 4 penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat 5 pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang dis- tanpa berkurang. abilitas. 6 pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak penyandang disabilitas. 7 pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri. 8 aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 9 akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksa- naan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. 10 alat bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. 11 alat bantu kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. 12 konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepa- da penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. 13 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 14 unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. 15 pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 16 komisi nasional disabilitas yang selanjutnya disingkat knd adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. 17 setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 18 pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden republik indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara republik indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam un- dang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. 19 pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 20 menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. pasal 2 pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. kesamaan kesempatan; g. kesetaraan; h. aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. k. perlakuan khusus dan pelindungan lebih. inklusif; dan pasal 3 pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan: a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri pen- c. mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta ber- d. melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pel- disabilitas secara penuh dan setara; yandang disabilitas; martabat; anggaran hak asasi manusia; dan e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, berne- gara, dan bermasyarakat. ragam penyandang disabilitas bab ii pasal 4 (2) ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) ragam penyandang disabilitas meliputi: a. penyandang disabilitas fisik; b. penyandang disabilitas intelektual; c. penyandang disabilitas mental; dan/atau d. penyandang disabilitas sensorik. hak penyandang disabilitas bab iii bagian kesatu umum pasal 5 (1) penyandang disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. aksesibilitas; n. pelayanan publik; o. pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (2) selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak: a. atas kesehatan reproduksi; b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan d. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. (3) selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. pemenuhan kebutuhan khusus; f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial. hak hidup penyandang disabilitas meliputi hak: a. atas penghormatan integritas; b. tidak dirampas nyawanya; c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya; d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan; e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya. bagian kedua hak hidup pasal 6 bagian ketiga hak bebas dari stigma pasal 7 bagian keempat hak privasi pasal 8 hak privasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; c. penghormatan rumah dan keluarga; d. mendapat pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan. hak keadilan dan perlindungan hukum bagian kelima pasal 9 hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; f. memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; g. atas pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya. bagian keenam hak pendidikan pasal 10 hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif b. mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, dan khusus; jalur, dan jenjang pendidikan; c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi bagian ketujuh pasal 11 hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; c. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; e. mendapatkan program kembali bekerja; f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri. hak kesehatan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam pengembangan kesehatan yang manusia sebagai subjek. hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik; b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; e. membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; g. memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan h. memperoleh pendidikan politik. hak keagamaan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan. hak keolahragaan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. melakukan kegiatan keolahragaan; b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan; c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan; d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses; e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga; f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan; g. menjadi pelaku keolahragaan; h. mengembangkan industri keolahragaan; dan i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan. bagian kedua belas hak kebudayaan dan pariwisata pasal 16 hak kebudayaan dan pariwisata untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya; b. memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan. bagian kedelapan hak kesehatan pasal 12 bagian kesembilan hak politik pasal 13 bagian kesepuluh hak keagaman pasal 14 bagian kesebelas hak keolahragaan pasal 15 hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. bagian ketiga belas hak kesejahteraan sosial pasal 17 bagian keempat belas hak aksesibilitas pasal 18 bagian kelima belas hak pelayanan publik pasal 19 hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. bagian keenam belas hak pelindungan dari bencana pasal 20 hak pelindungan dari bencana untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian. hak habilitasi dan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia. hak pendataan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan c. mendapatkan kartu penyandang disabilitas. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/ atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam mas- yarakat; dan f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi. bagian ketujuh belas hak habilitasi dan rehabilitasi pasal 21 bagian kedelapan belas hak pendataan pasal 22 bagian kesembilan belas hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat pasal 23 bagian kedua puluh hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi pasal 24 bagian kedua puluh satu hak kewarganegaraan pasal 25 hak kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. peserta didik. (1) penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau (3) keluarga penyandang disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat penyandang disabilitas melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater. ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri. (4) dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas wajib mendap- at penetapan dari pengadilan negeri. (1) penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dapat dibatalkan. (2) pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal penyandang disabilitas. (3) pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyandang disabilitas atau keluarganya dengan menghadir- kan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan. proses peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. (1) lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. (2) ketentuan mengenai akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (1) rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan unit layanan disabilitas. (2) unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan penyandang disabilitas selama 6 (enam) bulan; b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat–obatan yang melekat pada penyandang disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan c. menyediakan layanan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas mental. pembantaran terhadap penyandang disabilitas mental wajib ditempatkan dalam layanan rumah sakit jiwa atau pusat rehabilitasi. (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara pasal 34 pasal 35 pasal 36 pasal 37 pasal 38 pasal 39 tentang pelindungan penyandang disabilitas. (2) sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. pengenalan tindak pidana; dan c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. bagian ketiga pendidikan pasal 40 belas) tahun. (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (2) penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksana- kan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. (3) pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua (4) pemerintah daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya. (5) pemerintah daerah memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan (6) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang (7) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari penyandang disabilitas yang tidak dasar dan menengah melalui program kesetaraan. orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. mampu membiayai pendidikannya. pasal 41 pasal 42 (1) pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial. (2) keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk penyandang disabilitas netra; b. keterampilan orientasi dan mobilitas; c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama penyandang disabilitas; d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas penyandang disabilitas rungu. (1) pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. (2) unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas; jaran; b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembela- c. mengembangkan program kompensatorik; d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas; e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas; f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas; g. menyediakan layanan konsultasi; dan h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik (3) setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas. (4) unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi: a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik penyandang b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik pen- c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan akomodasi yang layak; d. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik penyandang disabilitas; e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas; f. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan penyandang disabilitas. disabilitas; yandang disabilitas; (5) penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik penyandang dis- abilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu. (6) pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas di pendidikan tinggi. (7) penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk unit layanan disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: pasal 43 pasal 44 pasal 45 pasal 46 pasal 47 pasal 48 pasal 49 pasal 50 pasal 51 pasal 52 pasal 53 pasal 54 pasal 55 (8) ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi (2) ketentuan mengenai penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud (3) penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan pendidikan; c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan pemerintah. yang layak. pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan pendidikan; c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. pemerintah. (4) ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum. bagian keempat pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlan- jutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta. (2) lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses. pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas dapat: a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas. pemberi kerja dalam penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dapat: a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, ter- masuk penyelenggaraan pelatihan atau magang; b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja; c. menyediakan waktu istirahat; d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja; e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan. pemberi kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja penyandang disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. disabilitas. (1) pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang (2) pemberi kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas. (3) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diak- (4) pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang ses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan operasional; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha. pemberi kerja wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan. pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan. (1) pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2) perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang (2) ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan (1) pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) tugas unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas; b. memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, pen- erimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas; c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja penyandang disabilitas; dan e. mengoordinasikan unit layanan disabilitas, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas. (3) anggaran pembentukan unit layanan disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan disabilitas diatur dengan peraturan pemerintah. pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/ atau koperasi yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas. pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 56 pasal 57 pasal 58 pasal 59 pasal 60 bagian kelima kesehatan pasal 61 hak kewarganegaraan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan- gan; dan c. keluar atau masuk wilayah indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bagian kedua puluh dua hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan b. mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pekerja. disabilitas. pemerintah. (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan peng- hormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (2) dalam hal efektivitas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana di- maksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk. (3) ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan peraturan pemerintah. bagian kedua keadilan dan perlindungan hukum pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) penegak hukum sebelum memeriksa penyandang disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan; b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial. pasal 26 bab iv bagian kesatu umum pasal 27 pasal 28 pasal 29 pasal 30 pasal 31 pasal 32 pasal 33 (2) dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu. pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas. penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas. pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalank- an unit usaha mandiri. penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.